Pemeriksaan dan Pengujian Perancah / Scafolding (bagian 2)

Prinsip-prinsip dalam pemeriksaan (inspeksi) perancah bangunan.

Untuk memberikan pedoman di dalam memudahkan pelaksanaan inspeksi, maka hal-hal pokok yang harus diketahui adalah :


a. Jenis perancah yang dipakai

b. Bagian-bagian pokok perancah
c. Bagian-bagian perlengkapan
d. Pemakaian/penggunaan
c. Pembongkaran

Prinsip dari inspeksi tersebut di atas menujuk adanyak pemahaman dari seorang operator perancah akan :


a. Peraturan perundangan terkait,

b. Standard atau pedoman teknis,
c. Prosedur kerja yang aman,
d. Kemampuan membuat daftar periksa (checklist),
e. Menggunakan peralatan dan sarana pengaman lainnya yang diperlukan/dibutuhkan.

Bagian-bagian yang akan dilakukan pemeriksaan guna pemeriksaan perancah bangunan setelah selesai pemasangan yaitu:


a. Bagian pondasi


Pemeriksaan pada bagian pondasi meliputi:


1. Apakah landasan sebagai pondasi cukup kuat menahan beban dari atas?

2. Apakah perlu menggunakan papan pelapis atau tidak?
3. Apakah perlu perkerasan tanah untuk penguatan pondasi?

b. Bagian rangka/struktur

Pemeriksaan pada bagian rangka/struktur perancah meliputi :


1. Apakah posisi tegak lurus dari batang vertical (standard) sudah diukur?

2. Apakah posisi mendatarnya (secara horizontal) sudah benar-benar rata?
3. Apakah sudah dilengkapi atau dipasang penunjang untuk rangka/struktur perancah?
4. Apakah pengikat-pengikat (clamp) pada sambungan sudah cukup dan kuat?

c. Bagian lantai kerja (platform)

Pemeriksaan pada bagian lantai kerja/platform meliputi :


1. Apakah luas dari lantai kerja sudah memenuhi syarat?

2. Apakah papan-papan kayu atau lantai kerja yang menggunakan plat sudah terikat dengan kuat/terkunci?
3. Apakah papan-papan tersebut dalam kondisi yang baik?
4. Apakah papan lantai kerja sudah terpasang cukup rapat?
5. Apakah lantai kerja sudah dilengkapi dengan sandaran pengaman serta papan pengaman kaki?

d. Bagian jalan masuk ke lantai kerja


Pemeriksaan pada bagian jalan masuk menuju lantai kerja meliputi:


1. Apakah jalan masuk ke lantai kerja sudah tersedia?

2. Apakah jalan masuk ke lantai kerja sudah diikat dengan kuat/terkunci?
3. Apakah lantai kerja sudah terhindar dari peralatan dan material yang berserakan yang tidak terpakai atau tidak berguna?
4. Apakah telah tersedia tempat pemberhentian sementara (landing platform) bagi tenaga kerja untuk naik ke lantai kerja yang lebih tinggi?

e. Bagian paling atas dari bangunan perancah untuk pekerjaan yang lebih tinggi


Pemeriksaan pada bagian paling atas dari bangunan perancah meliputi:


1. Apakah lantai kerja paling atas sudah aman bagi tenaga kerja?

2. Apakah lantai kerja sudah dilengkapi dengan sandaran pengaman serta papan pengaman kaki?
3. Apakah sudah tersedia alat pengaman lainnya seperti safety belt maupun safety full body harnes yang harus digunakan oleh pekerja?
4. Apakah jalan masuk ke lantai kerja sudah tersedia?
5. Apakah sudah memperoleh izin dari pengawas lapangan?
6. Apakah lokasi (area) di bawah tempat kerja sudah dipasang pagar pengaman?
7. Apakah pekerjaan sudah dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam ijin kerja?
8. Apakah ijin untuk tindakan keselamatan kerja juga tersedia?
9. Apakah lantai kerja (platform) bebas / terhindar dari material serta peralatan yang tidak terpakai?
10. Apakah menggunakan tali untuk menaikkan dan menurunkan peralatan atau bahan/material?
11. Apakah pekerjaan itu membahayakan orang lain disekitarnya?
12. Apakah ada orang lain yang dapat membahayakan bagi tenaga kerja (kelompok kerja)?
13. Apakah sudah tersedia tempat-tempat sampah/barang bekas di lokasi (area) tempat kerja?

Pengesahan


Setiap perancah yang digunakan atau dipakai harus memiliki pengesahan penggunaan perancah dari Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Sebelum dikeluarkan pengesahan penggunaan, perancah harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian terlebih dahulu oleh Pengawas Spesialis K3 Konstruksi dan dinyatakan baik/layak pakai.


a. Pemeriksaan Pertama


Pada waktu pertama kali perancah akan digunakan harus dilakukan pemeriksaan yang pertama. Pemeriksaan ini terdiri dari:


1. Pemeriksaan dokumen teknik

2. Pemeriksaan lapangan/visual terhadap fisik

b. Pemeriksaan Berkala


Pada masa penggunaan perancah terjadi hujan, angin dan gempa atau peristiwa lainnya harus dilakukan pemeriksaan lapangan/pemeriksaan secara langsung terhadap fisik perancah.



0 comments :

Your left Slidebar content. -->