Perancah Bangunan / Scaffolding

Anda pernah mendengar istilah Perancah Bangunan? Di dalam dunia konstruksi bangunan sering kita dengan tentang Perancah Bangunan. Dasar hukum maupun peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur tentang Perancah Bangunan yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja / Permenaker no. 1/MEN/1980 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986.

Pengetahuan Perancah Bangunan



Perancah atau scaffolding adalah pelataran kerja/platform yang dibuat sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan/material dan peralatan kerja. Sifat pekerjaan perancah ada tempat ketinggian dari permukaan tanah atau lantai, karena sifat pekerjaan tersebut maka bahaya yang terjadi antara lain : Bahaya jatuh, Bahaya ketinggian, bahaya roboh, bahaya terperosok, dan lain-lain.

Pekerjaan perancah dijumpai pada perbaikan, perawatan instalasi, pesawat/peralatan pabrik/industry maupun pekerjaan-pekerjaan pada proyek-proyek konstruksi. Untuk memahami perancah, kita harus mengetahui bagian-bagian perancah itu.

Pengertian-pengertian yang lazim dalam pekerjaan perancah antara lain:


a. Tiang Vertical (standard / post)

Tiang tegak/vertical konstruksi perancah yang meneruskan beban dari pelataran kerja di landasan.

b. Batang memanjang (ledge)

Pipa mendatar yang mengikat tiang-tiang vertical secara memanjang.

c. Batang melintang (transom)

Pipa mendatar yang mengikat tiang-tiang vertical secara melintang.

d. Palang penguat (diagonal bracing)

Pipa silang yang mengikat tiang-tiang vertical sebagai penguat.

e. Pelataran kerja (platform)

Tempat yang dipergunakan para tenaga kerja untuk berdiri dalam melaksanakan kegiatan atau meletakkan bahan/peralatan.

f. Pagar pengaman (hand rail)

Pagar yang dipasang pada tepi pelataran kerja/platform.

g. Papan pengaman kaki (toe board)

Papan atau plat yang dipasang pada tepi pelataran kerja.

h. Plat landasan (base plate)

Landasan plat sebagai dudukan berdirinya tiang vertical.

i. Angkur (anchorage/wall coupling fixture)

Alat yang ditanamkan ke dinding/tembok bangunan dari konstruksi perancah.

j. Sepatu Perancah (fixed base fixture)

Alat pada ujung tiang vertical, menghubungkan landasan dengan tiang vertical.

k. Sambungan pin (Join Pin)

Alat sambung berbentuk pipa, menghubungkan antara tiang-tiang vertical.

l. Pengunci lengan (Arm Lock)

Alat pengunci yang menghubungkan dua frame vertical.

m. Tangga (Ladder)
Alat yang menghubungkan 2 (dua) tempat yang berbeda ketinggian untuk menaikkan dan menuruni.

n. Clamp bebas (Universal Clamp)
Alat pengikat perancah pipa ke segala arah.

o. Clamp siku-siku (Right Angle Clamp)
Alat pengikat perancah pipa secara siku-siku.

p. Braket (Bracet)
Konstruksi berbentuk siku pada perancah, penunjang siku yang berfungsi untuk mendukung lantai kerja diatasnya.

q. Jaring Pengaman (Protective net)
Jaring untuk perancah agar para pekerja atau orang-orang berada dibawahnya tidak kejatuhan benda-benda atau material.

r. Rangka (frame)
Tiang vertical berbentuk frame pada perancah frame.

s. Butt joint
Cara penyambungan tiang vertical pada perancah kayu, yaitu dengan menggunakan kayu tambahan sebagai penguat.

t. Jack Base
Sambungan berulir untuk menghubungkan tiang vertical dengan sepatu perancah.

u. Overlay point
Cara penyambungan tiang vertical secara langsung pada perancah kayu.

0 comments :

Your left Slidebar content. -->